Ruang Lingkup Survey Mempertahankan Kelas Kapal Ada 2 yaitu :

a.    Survey Tahunan 
  • Survey tahunan dilaksanakan untuk lambung dan instalasi mesin, termasuk instalasi listrik dan bila ada perlengkapan khusus yang dikelaskan, dilaksanakan pada selang waktu 12 bulan, terhitung dari tanggal dimulai periode kelas seperti yang tercantum dalam sertifikat.
  • Periode survey ( jendela waktu ) : Survey harus dilaksanakan dalam jendela waktu ± 3 bulan dihitung dari hari terakhir dari bulan kalender dimana periode kelas yang sedang berjalan akan genap berumur satu tahun. Untuk kapal dengan akomodasi lebih dari 12 penumpang, survey tahunan harus dilaksanakan tidak lebih lambat dari tanggal jatuh temponya. 
  • Pelaksanaan dan lingkup survey. Bagian konstruksi utama lambung harus dikenakan pemeriksaan visual secara umum, sejauh bisa dicapai, pada kesempatan survey tahunan. Ruang muat dan kamar mesin harus disurvey secara acak, tergantung tipe kapal, umur dan kondisi kapal. Kapal harus disurvey dalam kondisi tanpa muatan apabila memungkinkan. Dalam hal dicurigai adanya kerusakan yang mempengaruhi kelas kapal, Surveyor berhak melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Lubang palkah, pintu sekat, pintu rampa, pintu visor haluan, pintu haluan, pintu samping, pintu buritan, dan lain-lain, dari semua kapal harus disurvey pada kesempatan yang ada, tetapi sekurang-kurangnya setahun sekali, mengenai kekedapan dan kemampuan operasi dari semua penutup. Sebagai tambahan survey menyeluruh, bagian konstruksi berikut dari visor dan pintu harus diperiksa secara seksama :
- Semua engsel dan selinder hidrolik terkait pada lokasi pengamannya.
- Semua bagian pengaman dari alat pengunci dan penahan. Pintu haluan,pintu samping dan pintu buritan dengan bukaan bersih kurang dari 12 meter persegi harus diperiksa sesuai petunjuk surveyor tentang fungsi dan kondisi teknik yang baik. Geladak kendaraan harus disurvey tentang fungsi, kondisi teknik dan pencegahan kecelakaan.
  • Sistem kemudi dan perlengkapan jangkar harus diperiksa untuk kerusakan yang terlihat.
  • Apabila bagian dari ruang muat dibongkar dengan alat cengkram bagian ini harus disurvey sesuai dengan survey ESP untuk kapal curah.
  • Pada kapal yang dilengkapi peralatan untuk angkutan peti kemas, survey tahunan harus mencakup pemeriksaan acak dari
- Kondisi dan asal/identitas bagian pengikat (lepas)/pengunci sesuai dokumen di kapal (gambar penempatan peti kemas yang telah disetujui). 
- Kondisi penyangga peti kemas yang dilas bagian konstruksi kapal atau tutup palka.
  • Untuk tangki air balas air laut, dalam hal kerusakan karena korosi yang berat, survey tahunan dapat disyaratkan.
  • Kapal penumpang: Sebagai tambahan pada survey tahunan yang ditetapkan untuk semua kapal laut dan survey yang harus dilaksanakan selama diatas dock, semua penutup diatas geladak cuaca, sekat kedap air, termasuk semua penutup pada semua visor haluan, pintu haluan, pintu samping dan pintu buritan, pintu kebakaran dan penutup yang sejenis, jalan keluar darurat dan setiap susunan genangan silang harus diperiksa setiap tahun tentang kondisi umum dan fungsinya.
  • Instalasi mesin : Instalasi mesin, termasuk peralatan listrik akan menjalani survey dan  pemeriksaan fungsi tersebut di bawah ini :
- Pemeriksaan umum terhadap ruang mesin dan ruang ketel dengan perhatian khusus pada sistem propulsi, mesin bantu, sumber api dan sumber ledak, dan pemeriksaan jalan keluar darurat yang bebas hambatan.
- Pemeriksaan ruang ketel, bejana tekan dengan peralatannya dan alat pengaman.
- Pemeriksaan dan pengecekan dari pengendalian jarak jauh, peralatan penutup/penahan cepat dari pompa, katup, ventilator, dan lain-lain.
- Pemeriksaan dan pengecekan sistem pengemudian utama dan bantu termasuk perlengkapan dan sistem kendalinya.
- Pengecekan dari sistem komunikasi antara anjungan, kamar mesin, kamar ketel dan kamar kemudi.
- Pemeriksaan sistem bilga, termasuk mekanisme kendali jarak jauh dan peralatan monitor tinggi permukaan air bilga.
- Pengecekan sistem pasokan tenaga utama dan darurat, termasuk perangkat hubung bagi dan instalasi listrik lainnya.
- Survey instalasi kedap ledak.
- Uji kebocoran pada instalasi pendingin yang terpasang secara   permanen.

b.    Survey Antara 

Survey tahunan yang diperluas ditetapkan sebagai survey antara. Jatuh tempo survey antara, ditetapkan  2,5 tahun sejak mulai berlakunya periode kelas dan untuk kapal laut dan instalasi pendingin  dilaksanakan pada survey tahunan kedua atau ketiga. Pada dasarnya lingkup pemeriksaan survey antara sama dengan survey tahunan dengan beberapa penambahan antara lain: 
  • Tangki Balas
Untuk kapal yang berumur 5 tahun sampai dengan 10 tahun, tangki ballast air laut (dipilih secara acak) harus diperiksa untuk kerusakan yang diakibatkan korosi dan atau kerusakan pada lapisan pelindung. Tergantung dari hasil survey, dan khususnya, jika pada tahap pembangunan baru kapal tidak diberi lapisan pelindung, maka survey dapat diperluas dengan tambahan tangki lain yang sejenis. Jika lapisan pelindung tangki dalam kondisi buruk, tetapi tidak diperbaharui, atau diberi “ lapisan lunak “ atau jika ketika dibangun, tangki tidak diberi pelindung korosi yang efektif maka tangki tersebut dapat disyaratkan untuk diperiksa setiap tahun dengan maksud untuk mempertahankan kelas, dan bilamana perlu diukur ketebalan pelatnya. Juga dalam hal tangki alas ganda, survey tahunan dapat disyaratkan untuk dilaksanakan.
Ruang Lingkup Survey Mempertahankan Kelas Kapal
Ruang Lingkup Survey Mempertahankan Kelas Kapal

Untuk kapal berumur 10 tahun atau lebih, pada saat survey antara, semua tangki balas air laut, harus diperiksa untuk mengetahui kerusakan bagian konstruksi lambung dan lapisan pelindung. Jika lapisan pelindung tangki balas air laut, kecuali tangki alas ganda dalam kondisi buruk tetapi tidak diperbaharui, atau jika ketika dibangun, tangki tidak diberi pelindung korosi yang efektif, maka tangki tersebut harus diperiksa setiap tahun, dengan maksud untuk mempertahankan kelas, dan bilamana perlu harus diukur ketebalan pelatnya. Juga dalam hal tangki alas ganda, survey tahunan dapat disyaratkan untuk dilaksanakan
Apabila lapisan pelindung harus diganti semuanya atau sebagian, maka hanya lapisan pelindung yang diakui yang dapat dipakai untuk perbaikan. Seluruh prosedur kerja termasuk penyiapan permukaan harus didokumentasikan.
  • Ruang Muat
Tergantung pada umur kapal dan muatan yang diangkut, maka ruang muat yang dipilih harus diperiksa secara teliti sesuai dengan petunjuk Surveyor untuk memastikan kondisi dari semua bagian konstruksi yang penting.
Visor haluan, pintu haluan, pintu samping dan pintu buritan.
  • Bagian konstruksi yang diperiksa secara seksama, sebagai tambahan harus diuji retak. Pada dasarnya uji retak meliputi :
- Sambungan utama las dan daerah pertemuannya pada lambung maupun visor dan / atau pintu.
- Daerah bertegangan tinggi pada pusat rotasi engsel, sesuai petunjuk surveyor.
- Daerah bertegangan tinggi pada peralatan pengunci dan penahan, sesuai petunjuk surveyor.
  • Las perbaikan.
  • Dudukan elastis dari rumah geladak
Dudukan elastis rumah geladak harus diperiksa dengan seksama untuk kondisi umum dan kemampuan operasi dari :
- Elemen pegas ( kemungkinan adanya tegangan pegas awal dari sambungan sekrup ) 
- Isolasi
- Peralatan pengaman untuk mencegah pergeseran melintang dan vertikal
- Sambungan pipa dan kabel ke lambung
Jika terdapat dugaan adanya kerusakan, maka dudukan yang tidak mudah dicapai harus dilepas dan diperiksa secara rinci.
  • Instalasi mesin dan listrik
Pengukuran berikut ini harus dilaksanakan dan/atau di buktikan telah dilaksanakan dengan berita acara mutakhir :
- defleksi pipi engkol, mesin utama
- defleksi pipi engkol, mesin bantu ( bilamana relevan )
- ruang main bantalan dorong aksial dari sistem poros
- ruang main bantalan dorong aksial dari rotor turbin utama dan bantu
- tahanan isolasi dari generator dan motor listrik yang penting, termasuk kabel.
 
Sebagai tambahan, komponen dari sistem berikut harus menjalani uji operasi :
-Generator darurat, termasuk papan sakelar darurat.
- Katup bilga darurat
- Sistem bilga, ventilasi dan sistem monitor angkutan muatan berbahaya
- Peralatan pengaman bejana udara start dan kontrol
- Uji operasi secara umum dari instalasi mesin dan instalasi listrik untuk pembuktian kemampuan operasional tanpa batas sesuai permohonan surveyor.

0 comments:

Post a Comment

 
Top