Ruang Lingkup Survey Pembaruan Kelas terdiri dari :

  • Pembaruan Kelas I. (umur kapal sampai dengan 5 tahun )
Ruang Lingkup Survey Pembaruan Kelas
Ruang Lingkup Survey Pembaruan Kelas
- Lambung, umum : Atas petunjuk surveyor pada prinsipnya survey meliputi semua ruangan dan bagian konstruksi lambung,terutama sekali didaerah yang dari pengalaman diketahui terkena kelelahan dan korosi, seperti ruang muat, tangki, konstruksi palkah, visor haluan, pintu haluan, pintu samping dan pintu buritan, pondasi mesin, ujung bangunan atas. Pada dasarnya semua ruangan, seperti ruang pompa, terowongan pipa, ruang mesin, ruang kering, koferdam dan ruang kosong harus diperiksa dari dalam termasuk sistem pipa.
- Persiapan : Ruang muat, bilga, dan tangki harus dikosongkan, dibersihkan dan jika perlu bebas gas sesuai petunjuk surveyor sehingga semua bagian konstruksi dapat diperiksa.
- Tangki : tangki balas air laut harus diperiksa.
- Uji kekedapan : setiap kompartment dari alas ganda dan semua tangki yang dinding sekatnya merupakan bagian dari konstruksi utama kapal harus menjalani uji tekan.
- Pengukuran ketebalan : Jika surveyor menduga adanya korosi awal yang tidak dapat diterima ia dapat meminta pembersihan karat dari bagian konstruksi yang diadakan pengukuran ketebalan.
- Kemudi, perlengkapan bukaan geladak dan lain – lain : Survey pembaruan kelas meliputi juga bagian lain yang penting untuk operasi dan keselamatan kapal.
- Konstruksi kamar mesin juga harus diperiksa.
  • Pembaruan Kelas II ( umur kapal 5 s/d 10 tahun )
Persyaratan Pembaruan kelas II identik dengan pembaruan kelas I dengan penambahan :
- Bagian konstruksi dibawah papan alas dalam dan isolasi harus diperiksa sesuai dengan persetujuan surveyor.
-  Semua tangki harus diperiksa dari dalam. Tangki minyak lumas dan air ketel harus menjalani pemeriksaan secara acak sesuai petunjuk surveyor.
- Rantai jangkar harus direntangkan, sehingga panjang keseluruhan dapat diperiksa untuk keausan dan kerusakannya.
  • Pembaruan Kelas III dan Pembaruan Kelas Selanjutnya (umur kapal lebih dari 10 tahun)
Untuk pembaruan kelas III dan pembaruan kelas selanjutnya persyaratan pembaruan kelas II harus dipenuhi, tetapi bagaimanapun, persyaratan tambahan tersebut dibawah ini harus diperhatikan, antara lain :
-  Papan alas dalam dan isolasi ruang muat bilamana perlu harus di buka, untuk memungkinkan pemeriksaan  konstruksi alas dalam dan permukaan bagian dalampelat kulit atau puncak tangki. Untuk pembaruan kelas IV dan seterusnya papan alas ruang muat harus di buka seluruhnya dan puncak tangki, dibersihkan dengan hati -hati sehingga memungkinkan penilaian yang layak atas kondisinya.
- Pelapis dinding di bawah jendela pada kulit luar harus dilepas sesuai dengan permohonan surveyor sehingga bagian konstruksi dibelakangnya dapat diperiksa.
-  Semua tangki harus diperiksa dari dalam. Tangki bahan bakar, minyak lumas dan tangki air ketel harus diperiksa dari dalam dan diuji dengan tekanan kerja maksimum sesuai petunjuk surveyor.
- Tangki muatan dari kapal barang muatan kering harus diuji dengan pengisian air sampai ketinggian bagian paling atas dari ambang tangki,atau jika hal ini tidak mungkin ,dengan udara tekan (  maksimum 0,2 bar )
-  Daun kemudi harus diperiksa. Hubungannya dengan tongkat kemudi dan jika terpasang pada pena kemudi dan peralatan pengaman terkait harus diperiksa.
-  Diameter rata-rata dari rantai jangkar harus diukur paling tidak pada tiga mata rantai setiap panjang rantai. Berat jangkar harus diperiksa.

0 comments:

Post a Comment

 
Top