Survey penerimaan Kelas dilakukan untuk mendapat kelas. kelas kapal didapat dengan cara kapal haus  menjalani tahapan survey yang dikenal dengan survey penerimaan kelas. Survey penerimaan Kelas terbagi menjadi 2 yaitu :
- Survey Penerimaan Kelas Bangunan Baru
- Survey Penerimaan Kelas Bnaguna Lama
Survey Penerimaan kelas kapal
Survey Penerimaan kelas kapal
Newbuilding of Hull

Prosedur klasifikasi bangunan baru :
  • Dalam permohonan klasifikasi menyatakan bahwa pemilik dan galangan setuju bahwa kapal dibangun berdasarkan Rules BKI dan sesuai dengan tanda kelas yang diberikan
  • Galangan mengajukan approval untuk bengkel, juru las, supervisor las, inspektor, prosedur las (WPS)
  • Galangan mengirimkan gambar dan dokumen ke Kantor Pusat untuk di-approve
  • Bki mengembalikan 1 set gambar dengan rekomendasi (jika ada) dan 1 set untuk Surveyor lapangan guna pemeriksaan
  • Galangan memesan material untuk kapal yang sesuai Rules BKI
  • Pemasok membuat sesuai Rules BKI dan diawasi, diuji oleh BKI
  • Pembangunan di galangan selalu disupervisi oleh Surveyor
  • Supervisi mencakup kesesuaian dengan gambar yang disetujui, Rules dan dokumen lainnya, termasuk material dan pekerja
  • Surveyor harus menyaksikan seluruh pengujian
  • Pengujian sistem, dock trial, sea trial harus disaksikan oleh Surveyor
  • Setelah pengujian selesai, Surveyor menyerahkan sertifikat sementara setelah mendapat persetujuan Kantor Pusat
  • Berdasarkan laporan survey dari Surveyor, BKI pusat menerbitkan sertifikat permanen. Kapal dicatat dalam Register
  • Berdasarkan Rules, galangan / maker harus mengatur schedule pemeriksaan oleh Surveyor, memberikan Surveyor akses ke kapal dan bengkel, memberikan Surveyor pendamping untuk pengujian.
  • Persiapan sebelum dilaksanakan pemeriksaan :
    • Galangan memiliki fasilitas dan peralatan yang memadai
    • Galangan memiliki personel yang berkualifikasi
    • Semua approval las tersedia
    • Nama semua supervisor dan area kerjanya
    • Galangan memiliki quality management
    • Informasi pengerjaan komponen oleh subkontraktor
    • Rules, Regulation, Guideline yang akan digunakan dan notasi kelas yang diinginkan
    • Sertifikat statuoria yang akan diterbitkan
    • Rules, Codes, Regulation tersedia
    • Gambar / dokumen yang disetujui Kantor Pusat tersedia
    • Proses pekerjaan diketahui
  • Pemeriksaan sebelum launching
    • Pemeriksaan material dan komponen
    • Pemeriksaan acak sebelum fabrikasi
    • Inspeksi section yang selesai
    • Supervisi penyatuan section di dock
    • Pengujian tangki / ruang muat yang sudah selesai
    • NDT las
    • Supervisi pemasangan kemudi
    • Cek kelurusan alas, pengukuran tinggi kapal dan pemasangan tanda sarat
    • Untuk kapal 'IW', cek sistem pelindungan korosi pada bagian bawah air
  • Pemeriksaan setelah launching
    • Pengujian kekedapan tangki-tangki
    • Test fungsi seluruh tangki
    • Pemeriksaan hull outfit
    • NDT las
    • Pemeriksaan structural fire protection
    • Pemeriksaan coating pelindung korosi pada tangki ballast air laut
    • Uji kekedapan dan operasi dari pintu rampa dan bukaan lambung
    • Uji kekedapan dan operasi dari tutup palka
    • Pemeriksaan alat-alat penutup
    • Pemeriksaan dan pengujian alat angkat bila ada
    • Inclining test
    • Sea trial
    • Inspection of outstanding
General Requirement for Shipyard and Workshop
  • Bengkel harus memiliki fasilitas dan personel yang berkualifikasi untuk membangun kapal sesuai Rules BKI
  • Untuk pengelasan lambung, galangan / bengkel harus di-approval oleh BKI.
  • Bengkel sedikitnya harus memiliki 2 juru las bersertifikat dan seorang pengawas las.
  • Prosedur las untuk material yang khusus harus disetujui Kantor Pusat
  • Personel yang memeriksa las (QC) tidak boleh terlibat langsung dalam proses pengelasan
  • Salinan approval, sertifikat juru las disimpan di kantor cabang
Production Standart
  • Galangan harus mempunyai standar dalam proses pembangunan yang berdasarkan pada nasional standart dan IACS standart
  • Jika standar yang digunakan tidak sesuai dengan standart nasional dan IACS, maka standart tersebut harus disetujui Kantor Pusat
Checking of material and components
  • Surveyor harus mendapatkan informasi pelat yang terpasang sesuai dengan sertifikat material yang ada (grade A atau B)
  • Untuk material khusus diberikan stamp ulang (grade D atau E)
  • Untuk material casting & forging, Surveyor sendiri yang memberikan stamp ulang
  • Sebelum ship delivery seluruh sertifikat material dikumpulkan untuk diserahkan kepada Surveyor berikut stell plan. Surveyor memeriksa seluruh sertifikat tersebut apakah sesuai dengan yang dipasang.
  • Seluruh sertifikat dan detail komponen yang terpasang harus dikirimkan ke Kantor Pusat
  • Sertifikat dari kelas asing diakui
  • Sertifikat material insulation harus type approval dan salinan sertifikat harus tersedia
  • Sertifikat type approval dari kelas asing ditinjau kasus per kasus
  • Sertifikat type approval yang invalid hanya dapat diperpanjang oleh Kantor Pusat atas permintaan manufacture
Supervision of production
  • BKI akan mempersiapkan Surveyor dengan permohonan klasifikasi dan gambar yang telah diperiksa Kantor Pusat.
  • Gambar bersifat rahasia
  • Surveyor harus yakin bahwa gambar yang digunakan adalah gambar yang ter-uptodate, jika tidak Surveyor harus minta petunjuk dari Kantor Pusat
  • Untuk bagian stress tinggi yang tidak tampak di gambar, Surveyor harus berkomunikasi dengan Kantor Pusat dan meminta galangan untuk menggambar ulang dan mengirimkan ke Kantor Pusat untuk persetujuan
  • Jika pemeriksaan dilaksanakan sebelum mendapatkan gambar yang disetujui Kantor Pusat maka Surveyor dapat :
    • Memeriksa sesuai gambar yang belum disetujui dengan catatan bahwa gambar tersebut akan disetujui tanpa catatan
    • Setelah menerima gambar yang disetujui, Surveyor membandingkan kedua gambar tersebut dan memberikan catatan bahwa pemeriksaan telah selesai
  • Surveyor memeriksa sesuai dengan Rules, Regulation, Codes, Guideline sesuai tanda kelas & notasi kelas dan instruksi dari Kantor Pusat
  • Subkontraktor juga diperlakukan sama dengan galangan pembangun
  • Untuk material khusus, Surveyor dapat meminta bantuan Kantor Pusat dalam proses pemeriksaan
  • Surveyor tidak berperan sebagai pemeriksa pekerjaan sendiri. Galangan harus memeriksa terlebih dahulu hasil pekerjaan sebelum mengundang Surveyor
  • Surveyor harus memastikan bahwa proses pengelasan sesuai dengan kaidah tehnik pengelasan yang benar
  • Setiap penyimpangan dari gambar harus mendapat persetujuan Kantor Pusat sebelum dilaksanakan
  • Seluruh material sebelum digunakan harus dipastikan tidak ada cacat
  • Proses pengelasan harus sesuai prosedur yang disetujui
  • Kawat las yang digunakan harus approve BKI
  • Juru las harus memiliki sertifikat yang masih berlaku
  • Detail fire protection structure harus diverifikasi sesuai gambar dari Kantor Pusat
  • Pemeriksaan alat-alat penutup harus dilaksanakan dan dilaporkan (F.9)
  • Surveyor harus menyaksikan proses launching, jika dicurigai ada kerusakan setelah proses launching, maka pemeriksaan harus segera dilaksanakan.
  • Seluruh catatan merah dalam gambar harus diperhatikan
  • Penembusan sekat harus diperiksa secara seksama
  • Surveyor harus memeriksa secara seksama terhadap bagian konstruksi yang rawan / high load stress dan bukaan lambung / pintu rampa
  • Pemeriksaan kelurusan harus dilaksanakan untuk struktur yang penting
NDT testing of welds

Pemeriksaan NDT pada las-lasan harus dilaksanakan sesuai Rules BKI

Corrosion protection
  • Seluruh tangki ballast air laut harus dicat pelindung korosi
  • Material cat, sistem pengecatan, pengujian cat harus disetujui Kantor Pusat
  • Jika ditambahkan zinc anode, harus diinformasikan ke Kantor Pusat
  • Selama proses pengecatan, spot cek harus dilaksanakan oleh Surveyor.
  • Jika terdapat penyimpangan dalam proses, seluruh bagian yang terlibat harus diinformasikan untuk segera mencari solusi penyelesaiannya
  • Untuk bulk carrier, seluruh permukaan lambung dan sekat melintang termasuk penegar dan end bracket harus dicoating pelindung korosi
  • Untuk kapal dengan notasi “IW” seluruh bagian bawah air harus dicat pelindung korosi dan dikombinasi dengan cathodic protection
  • Protokol pengecatan harus disiapkan oleh galangan / bengkel dan diserahkan ke Surveyor
  • Protokol disimpan di kantor cabang
Tightness, operational and misc. test
  • Selain uji tekan hidrostatic, uji tekan dengan udara dilanjutkan uji operasi dengan air/muatan dapat diterima
  • Uji tekan dengan udara tidak lebih dari 0.2 bar
  • Uji tekan dengan sebagian pelat dicat dapat dilaksanakan
  • Uji operasi harus dilaksanakan setelah instalasi pipa berikut out fitting selesai dipasang
  • Seluruh pengujian pada instrustion ini berikut inclining test harus dilaksanakan.
Sea Trial
  • Sea Trial dilaksanakan sesuai Guidance BKI
  • Alat keselamatan harus diuji sebelum sea trial
  • Setelah sea trial harus dikonfirmasikan dengan pemilik dan galangan mengenai hal-hal yang belum belum selesai dilaksanakan/diserahkan
  • Jika setelah penyerahan masih ada outstanding, harus dicantumkan dalam laporan dan tanggal perkiraan penyelesaiannya
Document to be handed on board
  • Setelah survey selesai, Surveyor memastikan bahwa dokumen berikut berada diatas kapal :
    • Sertifikat sementara
    • Laporan survey
    • Rule BKI
    • Directory BKI
    • Gambar yang telah disetujui BKI
    • Buku stabilitas
    • Damage control plan
    • Loading manual
    • Cargo securing manual
    • OMM untuk bukaan lambung dan pintu rampa
Newbuilding of Machinery and Electrical Installation
  • Seluruh material dan peralatan permesinan dan listrik harus sesuai dengan Rules BKI
  • Seluruh survey harus didampingi oleh galangan / pemilik
Document submitted for approval
  • Gambar yang dikirimkan ke BKI untuk approval harus sesuai dengan Rules BKI
  • Beberapa detail instalasi permesinan dan listrik harus dikirimkan ke Kantor Pusat
Scope of newbuilding survey and survey procedure
  • Pemeriksaan sistem propulsi dan katup dibawah air harus dilaksanakan sebelum launching
  • Pemeriksaan setelah lauching:
    • Alignment poros
    • Pondasi mesin
    • Instalasi mesin bantu dan sistem pipa
    • Instalasi bejana tekan dan sistem pipa
    • Instalasi listrik
  • Pengujian
    • Uji kekedapan dan uji fungsi dari essential sistem
    • Uji fungsi boiler, bejana tekan
    • Uji fungsi peralatan keselamatan
    • Uji fungsi instalasi permesinan otomasi
    • Uji fungsi instalasi listrik berikut generator
    • Uji fungsi steering gear
    • Uji fungsi fire alarm dan fire extinguisher
    • Uji fungsi quick closing valve
    • Uji fungsi emergency trip
    • Uji fungsi sistem bilga dan ballast
    • Uji fungsi sesuai OT2
Survey performance for individual plant components
  • Name plate instalasi mesin harus jelas dan tidak dicat. Stamp harus dapat terlihat jelas
  • Komponen instalasi permesinan dan listrik harus diperiksa sesuai instruction ini (Propeller, Poros baling2 dan Poros antara, Stern tube, Resin chock, Generator, Emergency generator, Bejana tekan / sistem perpipaan, Boiler, Sistem Thermal Oil, Instalasi Oil Firing, Pompa dan perpipaannya, Pipe coupling, Sambungan flexible, Sistem Bahan bakar dan minyak pelumas, Structural fire protection di permesinan, Peralatan pemadam kebakaran, Peralatan keselamatan kapal, Peralatan otomasi, Instalasi listrik, Steering gears, Rudder propeller dan Side thrusters, Water-jet, Peralatan jangkar, Sistem stabilizer, Suku cadang)
  • Cek list harus digunakan dalam proses pemeriksaan
Inert gas system survey

Pemeriksaan sistem gas inert dilaksanakan sesuai form yang tersedia

Dock trial prior to Sea Trial

Sebelum Sea Trial harus dilaksanakan pengujian (Dock Trial) sesuai instruction ini (Peralatan komunikasi, Peralatan pemadam kebakaran, Peralatan penghenti darurat, Instalasi listrik, Sistem bilga dan ballast, Sistem propulsi, Steering Gear dan Side Thrusters, Peralatan Jangkar, Boiler, Peralatan pemindah panas, Bejana tekan, Peralatan otomasi)

Sea Trial
  • Sea Trial harus dilaksanakan sesuai Guidance BKI atau program dari galangan yang telah disetujui BKI
  • Setelah sea trial harus diukur crank web deflection dalam keadaan “hot condition”, contact pattern dari main engine gear drive, baut pondasi mesin induk
Document to be handed on board
  • Owner Guide
  • Pengujian boiler dan bejana tekan
  • Laporan commisioning
  • Laporan survey
Existing ship
  • Keputusan penerimaan klas ditentukan oleh Kantor Pusat berdasarkan laporan survey dan rekomendasi dari Surveyor.
  • Penerimaan klas kapal yang tidak berkualitas akan dibatalkan oleh Kantor Pusat
  • Survey penerimaan klas bangunan sudah jadi hanya dilaksanakan oleh Exclusive Surveyor
IACS procedure requirement Principle for admission to class
  • Penerimaan klas dari IACS member / klas yang memiliki perjanjian dengan BKI
    • Lingkup survey berdasarkan status klas sebelumnya dan umur kapal.
    • Penambahan lingkup ditentukan oleh Kantor Pusat
    • Surveyor harus memperhatikan lingkup minimal yang dipersyaratkan
  • Kapal sebelumnya pernah klas BKI
    • Lingkup survey ditentukan Kantor Pusat
    • Modifikasi pada lambung dan mesin yang terjadi setelah kapal dicabut sebelumnya harus tercatat dan gambar harus diperiksa ulang oleh Kantor Pusat
  • Kapal dari klas selain IACS member / yang memiliki perjanjian dengan BKI
    • Gambar lengkap harus dikirimkan ke Kantor Pusat untuk persetujuan
    • Lingkup survey lambung adalah pembaruan klas
    • Lingkup survey instalasi mesin dan listrik ditentukan Kantor Pusat
  • Kapal tanpa klas
Prosedur Survey
  • Surveyor harus memperhatikan instruksi dari Kantor Pusat
  • Surveyor harus memeriksa dengan teliti riwayat kapal dari klas sebelumnya
  • Survey, CMS dan rekomendasi yang jatuh tempo harus dilaksanakan
  • Penundaan rekomendasi ditentukan oleh Kantor Pusat
  • Form yang digunakan sesuai lingkup survey yang dilaksanakan.
  • Jika survey dilaksanakan terapung, pengukuran panjang dan diameter rantai jangkar dan berat jangkar dilaksanakan saat pembaruan kelas yad. Hal ini dicantumkan dalam laporan survey
  • Sertifikat sementara diterbitkan setelah semua survey dan rekomendasi yang jatuh tempo telah dilaksanakan
Reporting
  • Form “data for the Register” harus dilengkapi
  • Form laporan sesuai dengan lingkup yang dilaksanakan
  • Surveyor harus memperhatikan data – data minimum yang harus dilaporkan
  • Setelah survey selesai Surveyor mengusulkan tanda dan notasi klas
  • Dokumen dari klas sebelumnya menjadi lampiran laporan survey
  • Gambar harus diserahkan oleh pemilik sebelum konfirmasi sertifikat sementara

0 comments:

Post a Comment

 
Top